Kasus
Koperasi Langit Biru (KLB)
PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai
awal mula dari Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62
pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri
adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan
Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di
Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang,
Cakung, Jakarta Timur.
Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini
banyak memakan korban yang nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap
banyak keuntungan. Tak kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan
kini mereka masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka.
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk
dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela
merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit
biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya
tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor
tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka
menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus
penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru
setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang
tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan
seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi
Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan
merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga
sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.
Analisa :
kasus seperti ini sering terjadi di indonesia
dikarenakan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum yang baru bertindak
apabila sudah terjadi masalah dan tidak melakukan pencegahan terlebih dahulu,
tapi kejadian seperti ini memang bukan sepenuhnya kesalahan dari aparat penegak
hukum, tapi kita pun juga sebagai masyarakat jangan mudah tertipu oleh berbagai
bisnis yang mengumbar janji dengan bonus bunga ataupun jaminan uang kembali
dalam jumlah yang besar dan kita harus bisa memahami modus-modus praktek
penipuan yang sudah semakin berkembang dan beragam. dan kita juga harus lebih hati-hati lagi apabila kita akan mengikuti sebuah bisnis, jangan mentang-mentang akan mendapatkan hasil yg besar tapi kita tidak tahu apa resiko nya kedepan. apabila akan membuat bisnis atau mengikuti sebuah bisnis lebih baik dengan orang-orang terdekat kita seperti keluarga jangan asal ikutan-ikutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar