Minggu, 24 November 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI - SOFTSKILL

Kasus Koperasi Langit Biru  (KLB)

PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini banyak memakan korban yang nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap banyak keuntungan. Tak kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan kini mereka masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka. 
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.

Analisa :
kasus seperti ini sering terjadi di indonesia dikarenakan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum yang baru bertindak apabila sudah terjadi masalah dan tidak melakukan pencegahan terlebih dahulu, tapi kejadian seperti ini memang bukan sepenuhnya kesalahan dari aparat penegak hukum, tapi kita pun juga sebagai masyarakat jangan mudah tertipu oleh berbagai bisnis yang mengumbar janji dengan bonus bunga ataupun jaminan uang kembali dalam jumlah yang besar dan kita harus bisa memahami modus-modus praktek penipuan yang sudah semakin berkembang dan beragam. dan kita juga harus lebih hati-hati lagi apabila kita akan mengikuti sebuah bisnis, jangan mentang-mentang akan mendapatkan hasil yg besar tapi kita tidak tahu apa resiko nya kedepan. apabila akan membuat bisnis atau mengikuti sebuah bisnis lebih baik dengan orang-orang terdekat kita seperti keluarga jangan asal ikutan-ikutan. 

Minggu, 27 Oktober 2013

TUGAS EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL)

MIRA RUSMAYANTI
2EB24
24212596
 
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.

Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.

Pejabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2.           
  1. Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.        
  2. Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.        
Pengertian dan Fungsi Koperasi.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.           
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.            
       
Fungsi Koperasi.
Pasal 4.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
  1. alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,        
  2. alat pendemokrasian ekonomi nasional,        
  3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
  4. alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.
Azas dan Sendi Dasar Koperasi.
Azas Koperasi.
Pasal 5.
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
 
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
  1. sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,        
  2. rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,        
  3. pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,        
  4. adanya pembatasan bunga atas modal,        
  5. mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  6. usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,        
  7. swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
Peranan dan Tugas,
Pasal 7.
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:   
  1. mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
  2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
  3. membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8.
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
           
Keanggotaan, Kewadjiban dan Hak Anggota.
Pasal 9.
  1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
  2. Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.    
Pasal 10.
yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:           
  1. mampu untuk melakukan tindakan hukum,        
  2. menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,        
  3. sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.        
Pasal 11.           
  1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.    
  2. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.        
  3. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.        
Pasal 12.
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
1.    dalam mengamalkan :        
  1. Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;    
  2. Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;    
2.    Keputusan-keputusan Rapat Anggota.    
  1. untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.    
Pasal 13.
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
  1. menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,        
  2. memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,        
  3. meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
  4. mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,        
  5. mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,        
  6. melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.        
Organisasi dan Jenis koperasi.
Organisasi Koperasi.
Pasal 14.           
  1. Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi        
  2. Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 15.   
  1. Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.        
  2. Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.        
  3. Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.        
  4. Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.        
  5. Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.    
Pasal 16.           
  1. Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
  2. Didalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
Jenis Koperasi
1.    Pasal 17
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonomiyja guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.        
  2. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
  3. Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 18           
  1. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.        
  2. Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.        
  3. Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud dalam aat (2) diatas.        
  4. Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.    
Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi
Pasal 19           
Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :        
1.    Rapat Anggota,    
2.    Pengurus,    
3.    Badan Pemeriksa
4.    Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.        
       
Rapat Anggota
Pasal 20.           
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-kehidupan Koperasi.        
  2. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.        
  3. Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.        
  4. Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat (3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan didalam Anggaran Dasar.        
  5. Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat mewakilkan kepada orang lain.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Landasan, Asas, Dan Tujuan
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
Fungsi, Peran, Dan Prinsip Koperasi
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. kemandirian
2. Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
  1. pendidikan perkoperasian;
  2. kerja sama antarkoperasi.
Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
  1. Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
  1. Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
  2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
  • daftar nama pendiri;
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • ketentuan mengenai keanggotaan;
  • ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • ketentuan mengenai pengelolaan;
  • ketentuan mengenai permodalan;
  • ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • ketentuan mengenai sanksi.
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


ANALISA
Disetiap pasal UU No. 12 tahun 1967 di sempurnakan oleh UU No. 25 tahun 1992. Salah satu nya di UU No. 12 tidak adanya pasal yang menjelaskan tentang status hukum yang di miliki badan koperasi di indonesia, sehingga dengan dipembaharui nya dengan UU No.25 tahun 1992 pasal ke 9 yang  berisi tentang pengadaan status hukum pada setiap badan koperasi di indonesia akan di dapatkan setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah.

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.

prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
  1. keanggoaan bersifat sukarela dan terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
  2. pengelolahan dilakukan secara demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
  3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
  4. Modal diberi jasa secara terbatas
  5. Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
  6. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
  7. Kerjasama antara koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal. 

Senin, 14 Oktober 2013

TUGAS MANAJEMEN SDM



Sistem Perencanaan SDM
1.      Pengertian dan Tujuan Perencanaan Sumber Daya Manusia
Berbagai pandangan mengenai definisi perencanaan sumber daya manusia seperti yang dikemukakan oleh:
Handoko (1997),  Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan-permintaan bisnis dan lingkungan pada organisasi di waktu yang akan datang dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tenaga kerja yang ditimbulkan oleh kondisi-kondisi tersebut.
Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa:
“Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”.
George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173).
Perencanaan SDM merupakan proses analisis dan identifikasi tersedianya kebutuhan akan sumber daya manusia sehingga organisasi tersebut dapat mencapai        tujuannya.

Tujuan Perencanaan SDM
1. Memperbaiki pemanfaatan sumber daya manusia.
2. Menyesuaikan aktivitas sumber daya manusia dan kebutuhan di masa depan secara efisien.
3. Meningkatkan efisiensi dalam menarik pegawai baru.
4. Melengkapi informasi sumber daya manusia yang dapat membantu kegiatan SDM dan unit organisasi lain.

Perencanaan SDM harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan kepentingan nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Perencanaan SDM
Proses perencanaan sumber daya manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Lingkungan Eksternal
Perubahan-perubahan lingkungan sulit diprediksi dalam jangka pendek dan kadang-kadang tidak mungkin diperkirakan dalam jangka panjang.
a. Perkembangan ekonomi mempunyai pengaruh yang besar tetapi sulit diestimasi.    Sebagai contoh tingkat inflasi, pengangguran dan tingkat bunga sering merupakan faktor penentu kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.
b. kondisi sosial-politik-hukum mempunyai implikasi pada perencanaan sumber daya manusia melalui berbagai peraturan di bidang personalia, perubahan sikap dan tingkah laku, dan sebagainya.
c. Perkembangan teknologi/komputer secara dasyat merupakan contoh jelas bagaimana perubahan teknologi menimbulkan gejolak sumber daya manusia.
d. Para pesaing merupakan suatu tantangan eksternal lainnya yang akan mempengaruhi permintaan sumber daya manusia organisasi. Sebagai contoh, “pembajakan” manajer akan memaksa perusahaan untuk selalu menyiapkan penggantinya melalui antisipasi dalam perencanaan sumber daya manusia.
2.      Keputusan-keputusan Organisasional
Berbagai keputusan pokok organisasional mempengaruhi permintaan sumber daya manusia.
·         Rencana strategis perusahaan adalah keputusan yang paling berpengaruh.
Hal ini mengikat perusahaan dalam jangka panjang untuk mencapai sasaran-sasaran seperti tingkat pertumbuhan, produk baru, atau segmen pasar baru. Sasaran-sasaran tersebut menentukan jumlah dan kualitas karyawan yang dibutuhkan di waktu yang akan datang.
·         Dalam jangka pendek, para perencana menterjemahkan rencana-rencana strategi menjadi operasional dalam bentuk anggaran. Besarnya anggaran adalah pengaruh jangka pendek yang paling berarti pada kebutuhan sumber daya manusia.
·         Begitu juga, reorganisasi atau perancangan kembali pekerjaan-pekerjaan dapat secara radikal merubah kebutuhan dan memerlukan berbagai tingkat ketrampilan yang berbeda dari para karyawan di masa mendatang.

3.      Faktor-faktor Persediaan Karyawan
Permintaan sumber daya manusia dimodifakasi oleh kegiatan-kegiatan karyawan. Pensiun, permohonan berhenti, terminasi, dan kematian semuanya menaikkan kebutuhan personalia. Data masa lalu tentang faktor-faktor tersebut dan trend perkembangannya bisa berfungsi sebagai pedoman perencanaan yang akurat.

3.      Hubungan antara Perencanaan SDM dengan anggaran
Antara manajemen sumber daya manusia dengan anggaran terdapat hubungan yang sangat erat. Pengaruh nilai terhadap perencanaan sumber daya manusia sangat jelas pada hubungan ini. Hubungan tersebut dapat dilihat dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Anggaran merupakan pusat pertemuan antara polotik dengan administrasi publik, dan merupakan proses lewat mana konflik-konflik nilai diatasi dan diterjemahkan ke dalam program-program kongret melalui pengalokasian sumber-sumber daya yang langka ke tujuan-tujuan program.
2. Karena gaji dan tunjangan merupakan 50 hingga 70% dari pengeluaran instansi pemerintah, nota keuangan yang paling vital yang disampaikan oleh pimpinan eksekutif, atau dianggarkan oleh lembaga legislatif, merupakan pengeluaran untuk gaji dan tunjangan. Alat yang paling umum digunakan oleh lembaga legislatif untuk mempengaruhi besarnya dan arah dari program instansi adalah pembatasan anggaran atas sejumlah kedudukan dan dialokasiakan untuk suatu instansi, dan tingkat gaji dan tunjangan yang diperuntukkan bagi jabatan-jabatan instansi pemerintah. Oleh karena itu persiapan anggaran dan proses persetujuan merupakan saran melalui mana lingkup dari pada administrasi publik perhubungan dengan lonteks politik lebih luas.
3. Perencanaan sumber daya manusia merupakan aspek manajemen kepegawaian pemerintah yang menjabati antara lingkungan politik luar dan aktivitas-aktivitas inti seperti analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, evaluasi pekerjaan, dan imbalan/kompensasi.

Dari semuanya itu, kata Klingner & Nalbandian, perencanaan sumber daya manusia yang diusulkan oleh para manajer instansi dipengaruhi oleh realitas politik pada prioritas-prioritas yang ditetapkan oleh lembaga legislatif, dan perkiraan-perkiraan sumber pendapatan.
Hubungan yang menonjol antara perencanaan sumber daya manusia dengan daya tanggap politik dapat ditunjukkan juga mealaui cara di mana pemotongan anggaran mempengaruhi instansi-instansi pemerintah. Selama krisis cutback manajement, langkah pertama dari manajemen biasanya berupa pemberhentian atau pembatasan penerimaan pegawai baru. Dengan cara demikian ini berarti berhenti mengisi kedudukan-kedudukan yang ada, dan karenanya kedudukan-kedudukan itu menjadi kosong. Jika situasinya menjadi sangat serius, kedudukan-kedudukan yang kurang penting dihapuskan, maka kedudukan-kedudukan tersebut dihapus selamanya dari instansi, dan gaji dan tunjangan yang dialokasiakn untuk kedudukan-kedudukan tersebut dikembalikan keapda lembaga legislatif. Atau, kalau situasi yang sangat buruk (cutback situation) dapat juga mnyebabkan pengurangan atas gaji dari para pegawai, apakah melaui tindakan badan legislatif langsung ataukah melalui perundingan dan ratifikasi persetujuan-persetujuan hasil tawar-menawar bersama.
Oleh karena iru nilai dominan yang paling mempengaruhi keterkaitan antara perencanaan sumber daya manusia dengan lingkungan luar dan aktivitas-aktivitas pengalokasian utama adalah daya tanggap politik.
Pada dasarnya, bagaimanapun juga daya tanggap politik merupakan nilai yang dominan. Pengadilan bisa menuntut gaji yang sama, atau suatu paket kompensasi/imbalan dapat dirundingkan melalui tawar-menawar bersama. Tetapi tidak satupun dari keputusan-keputusan itu dapat dilaksanakan sebelum badan legislatif, memalui persiapan anggaran dan proses persetujuan, mencairkan dan-dana tersebut untuk mengefektivkan keputusan-keputusan tersebut.

4. Anggaran dan Manajemen Keuangan
Anggaran
Suatu perusahaan didirikan dengan maksud untuk mencapai tujuan. Agar tujuan tersebut dapat tercapai diperlukan suatu perencanaan dan pengendalian yang baik melalui anggaran
Pengertian Anggaran
·         Pengertian anggaran menurut M. Munandar dalam bukunya “Budgeting, Perencanaan Kerja, Pengkoordinasian Kerja, Pengawasan Kerja”, yaitu :“Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis  yang meliputi segala kegiatan, yang dinyatakan dalan unit (kesatuan) moneter dan berlangsung untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang”.
·         Pengertian anggaran menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen”, sebagai berikut : “Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif, yang diukur dalam satuan moneter standar dan satuan ukuran yang lain, yang mencakup jangka waktu satu tahun”.
·         Sedangkan pengertian anggaran menurut Narumondang Bulan Siregar dalam bukunya “Penyusunan Anggaran Perusahaan Sebagai Alat Manajemen Dalam Pencapaian Tujuan”, menyatakan bahwa : “Anggaran adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis dari pelaksanaan tanggung jawab manajemen didalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan”. Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematik yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan dalam kesatuan moneter, berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang dan merupakan tanggungjawab pelaksanaan fungsi manajer dari segi perencanaan, koordinasi dan pengawasan.

Macam-macam Anggaran
Anggaran yang lengkap dan menyeluruh terdiri dari beberapa unsur yang masing-masing unsur merupakan suatu paket anggaran yang dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
Menurut M. Nafarin dalam bukunya “Penganggaran Perusahaan”, anggaran dapat dikelompokkan dari beberapa sudut pandang berikut ini :
·         Menurut Dasar Penyusunan
·         Menurut Cara Penyusunan
·         Menurut Jangka Waktunya
·         Menurut Bidangnya       
                                                                     
Adapun penjelasan dari pengelompokan anggaran tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Menurut Dasar Penyusunan, anggaran terdiri dari :
Anggaran Variabel, yaitu anggaran yang disusun berdasarkan interval kapasitas tertentu dan pada intinya merupakan suatu seri anggaran yang dapat disesuaikan pada tingkat-tingkat aktivitas kegiatan yang berbeda.
Anggaran Tetap, anggaran yang disusun berdasarkan suatu tingkat kapasitas tertentu. Anggaran tetap disebut juga anggaran statis.

Menurut Cara Penyusunan, anggaran terdiri dari :
Anggaran Periodik, anggaran yang disusun untuk satu periode tertentu dan pada umumnya periodenya satu tahun yang disusun setiap akhir periode anggaran.
Anggaran Kontinu, anggaran yang dibuat untuk mengadakan perbaikan anggaran yang pernah dibuat (misalnya tiap bulan diadakan perbaikan sehingga anggaran yang dibuat dalam setahun mengalami perubahan).

Menurut Jangka Waktunya, anggaran terdiri dari :
Anggaran Jangka Pendek, adalah anggaran yang dibuat dalam jangka waktu paling lama satu tahun(misalnya anggaran untuk keperluan modal kerja).
Anggaran Jangka Panjang, adalah anggaran yang dibuat dalam jangka waktu lebih dari satu tahun (misalnya anggaran untuk keperluan investasi barang modal atau disebut juga anggaran modal).

Menurut Bidangnya, anggaran terdiri dari :
Anggaran Operasional, adalah anggaran untuk menyusun anggaran laporan laba rugi. Anggaran Operasional terdiri dari :
·         Anggaran Penjualan
·         Anggaran Biaya Pabrik
·         Anggaran Beban Usaha
·         Anggaran Laporan Laba Rugi
Anggaran Keuangan, adalah anggaran untuk menyusun anggaran neraca. Anggaran Keuangan antara lain terdiri dari :
·         Anggaran Kas
·         Anggaran Piutang
·         Anggaran Persediaan
·         Anggaran Utang
·         Anggaran Neraca

Karakteristik Anggaran
Karakteristik anggaran yang dinyatakan oleh Robert N. Anthony dan Vijay Govindarajan dalam bukunya “Sistem Pengendalian Manajemen” yang diterjemahkan oleh F.X. Kurniawan Tjakrawala, mengatakan bahwa anggaran memiliki karakteristik sebagai berikut :
·         Anggaran memperkirakan keuntungan yang potensial dari unitusaha
·         Dinyatakan dalam istilah moneter, walaupun jumlah moneter mungkin didukung dengan jumlah non moneter
·         Biasanya meliputi waktu selama satu tahun
·         Merupakan perjanjian manajemen, bahwa manajer setuju untuk bertanggung jawab untuk mencapai tujuan dari anggaran
·         Usulan anggaran diperiksa dan disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dari pembuat anggaran
·         Sekali setuju anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu
·         Secara berkala kinerja keuangan aktual dibandingkan dengan anggaran dan perbedaannya dianalisis dan dijelaskan

Manfaat Anggaran
Menurut M. Nafarin dalam bukunya “Penganggaran Perusahaan”, manfaat anggaran yaitu :
Dengan adanya anggaran segala kegiatan dapat terarah pada pencapaian tujuan utama, dapat digunakan sebagai alat menilai kelebihan dan kekurangan pegawai, dapat memotifasi pegawai, menimbulkan tanggung jawab tertetu pada pegawai, menghindari pemborosan dan pembayaran yang kurang perlu, dan sebagai sumber dana seperti tenaga kerja, peralatan, dan dana dapat dimanfaatkan seefisien mungkin
Sedangkan menurut Winardi dalam buku “Penyusunan Anggaran Perusahaan Sebagai Alat Manajemen Dalam Pencapaian Tujuan, manfaat anggaran yaitu :
Dengan adanya anggaran akan terdapat perencanaan terpadu, terdapatnya pedoman pelaksanaan kegiatan perusahaan, terdapat alat koordinasi dalam perusahaan, terdapat alat pengawas yang baik, serta akan terdapatnya alat evaluasi kegiatan perusahaan
Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa anggaran sangat bermanfaat bagi manajemen karena anggaran menetapkan tujuan dan sasaran kegiatan perusahaan, yang juga berfungsi sebagai standar untuk menilai prestasi dimasa yang akan datang, juga sebagai alat perencanaan, pedoman pelaksanaan kegiatan, alat pengkoordinasian, alat pengawasan, dan alat evaluasi kerja.

Penyusunan Anggaran 
Menurut Mulyadi dalam bukunya “Akuntansi Manajemen (Konsep, Manfaat dan Rekayasa)”, yang dimaksud dengan penyusunan anggaran adalah sebagai berikut :
Penyusunan anggaran merupakan proses penetapan peran setiap manajer dalam melaksanakan program anggaran.
Penyusunan anggaran biasanya dilaksanakan oleh komite anggaran, komite tersebut anggotanya terdiri atas para manager pelaksana fungsi-fungsi pokok perusahaan sesuai dengan prinsip keperansertaan. Anggota tersebut meliputi manager pemasaran, manager produksi, manager teknik, manager keuangan, dan manager akuntansi

Manajemen Keuangan
Definisi Manajemen Keuangan menurut Bambang Riyanto adalah keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Sedangkan Definisi Manajemen Keuangan menurut para ahli dapat Anda baca dibawah ini :
Liefman : Manajemen Keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
Suad Husnan : Manajemen Keuangan ialah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Grestenberg : how business are organized to acquire funds, how they acquire funds, how the use them and how the prof ts business are distributed.
James Van Horne : Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
J. L. Massie : Manajemen keuangan adalah kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien.
Howard & Upton : Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan & pengendalian fungsi keuangan.
JF Bradley : Manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya.

Tujuan Manajemen Keuangan
1.                  Tujuan Manajemen Keuangan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin. Seorang manajer juga harus mampu menekan arus peredaran uang agar terhindar dari tindakan yang tidak diinginkan.
·         Tujuan normatif manajemen keuangan adalah mazimization wealth of stockholders atau memaksimalkan kemakmuran pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan. 
·         Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham dapat ditempuh dengan memaksimumkan nilai sekarang perusahaan.
·         Secara konseptual jelas sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang mempertimbangkan faktor risiko.
·         Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, kreditor dan pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
·         Memaksimalkan kemakmuran pemegang saham lebih menekankan pada aliran kas daripada laba bersih dalam pengertian akuntansi.
Tidak mengabaikan social objectives dan kewajiban sosial, seperti lingkungan eksternal, keselamatan kerja, dan keamanan produk.

2.               Nilai perusahaan yang belum go-publik dapat diukur dengan harga jual seandainya perusahaan tersebut dijual. Jadi tidak hanya nilai asset (laporan di neraca) tetapi diperhitungkan juga tingkat risiko usaha, prospek perusahaan, manajemen lingkungan kerja dan sebagainya. Indikasi nilai perusahaan adalah: 
·         Perusahaan belum/tidak go-publik: harga seandainya perusahaan dijual
·         Perusahaan go-publik: harga saham yang dijual belikan di pasar modal.

3.      Dari indikasi tersebut dapat ditarik pengertian: 
Memaksimalisasi nllai perusahaan tidak sama dengan memaksimalisasi laba: 
·         Perusahaan bisa saja meningkatkan laba dengan cara mengeluarkan saham dengan hasll penjualan saham dlinvestaslkan pada deposlto atau obllgasl pemerintah. Dengan cara ini dijamin laba akan besar tetapl keuntungan per lembar saham akan menurun, karena jumlah lembar saham yang beredar bertambah, sehlngga kondlsl perusahaan tldak balk.
·         Terminologl profit memlllki pengertian ganda, dlsebabkan terdapat banyak definlsl profit.
Memaksimalkan nilai perusahaan tidak sama dengan memaksimalkan laba per~lembar saham (earning per share = EPS) alasannya: 
·         Tujuan memaksimalisasi laba tidak memperhatikan waktu dan lamanya keuntungan yang diharapkan.
·         Tidak mempertimbangkan risiko atau ketidakpastian dari keuntungan di masa yang akan datang. Jika suatu usulan mengandung risiko yang besar, maka kenaikan keuntungan per lembar saham akan diikuti dengan penurunan harga saham.

·         Fungsi Manajemen Keuangan
Berikut ini penjelasan singkat tentang fungsi-fungsi yang ada didalam manajemen keuangan :
1.              Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.              Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.              Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.              Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.              Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.              Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.              Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8.              Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi

5. Forecasting SDM
Ada beberapa metode forecasting sumber daya manusia yang dikenal, yaitu:
Inkrementalisme (atau dekrementalisme) merupakan metode perkiraan yang memproyeksikan perubahan-perubahan garis lurus dalam kebutuhan pegawai berdasarkan fluktuasi anggaran.
Collective opinion, teknik ini meliputi pengumpulan informasi dari berbagai sumber didalam dan diluar organisasi dan kemudian mencapai kesepakatan kelompok mengenai penafsiran data tersebut.
Categorical and Cluster forecasting, teknik kategori ini memperkirakan kebutuhan lebih lanjut untuk berbagai kelompok kedudukan dan teknik kluster ini memperkirakan kelompok-kelompok bersama kedudukan tersebut dengan syarat dan tuntutan akan ketrampilan umum. Ini sering dipakai dalam organisasi yang besar.
Modeling, metode ini menggunakan matematis dan komputer dimana para manager harus menggunakan teknik-teknik model untuk memperkirakan permintaan dan penawaran sumber daya manusia. Asumsi ini didasarkan pada keadaan ekonomi, perkembagan teknologi, sistem pendidikan, persaingan para majikan, sifat dasar pasar tenaga kerja, sistem kompensasi, jumlah lowongan dan praktek rekruitmen.



TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL (BAB 8 - 10)

NAMA           : MIRA RUSMAYANTI KELAS          : 4EB24 NPM               : 24212596 BAB VIII PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN ...