Kamis, 27 Maret 2014

Kesan-kesan di semester 4 (tulisan softskill)



Annyeong hasaeyo saya Mira saat ini saya kuliah di suatu Universitas swasta daerah Bekasi. Tidak terasa saat ini saya sudah memasuki semester 4. Di semester sekarang ini saya memiliki banyak teman baru. Di semester sekarang ini juga banyak sekali mata kuliah yang menurut saya susah untuk dipahami. Ada salah satu mata kuliah dimana dosennya itu amat sangat super jutek. Tapi itu tidak menjadi penghalang untuk saya tetep belajar. Sekarang ini banyak sekali tugas-tugas yang diberikan oleh dosen baik tugas individu maupun tugas kelompok seperti tugas presentasi dan lain sebagainya.
Sangat berbeda sekali sekarang dengan waktu saya masih tingkat satu. Dimana saat saya masih tingkat satu saya masih bisa berleha-leha, tidak seperti waktu masih tingkat satu, sekarang yang harus benar-benar fokus untuk belajar. Banyak yang harus saya capai untuk kedepannya. Sulit juga disemester sekarang ini untuk mempertahankan nilai karna semakin sulitnya mata kuliah dan semakin banyak nya pesaing. Tapi itu adalah motivasi juga untuk saya agar terus belajar dan berusaha. Tidak hanya sekedar wacana belaka. Mungkin ini kesan-kesan saya disemester 4 ini, semoga bisa bermanfaat bagi yang membaca nya. Terima kasih :) 

Selasa, 25 Maret 2014

BAB IV HUKUM PERIKATAN (tugas softskill)

BAB IV
HUKUM PERIKATAN

1.      Pengertian
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

2.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Suatu perjanjian, merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu : 
a.       perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai. 
b.      perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan. 
c.       Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain. 
Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
1.      tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.      melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4.      melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang perlu diberikan waktu yang pantas. Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu: 
1.      membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2.      pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
3.      peralihan resiko.
4.      membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. 

3.      Pembatalan Perjanjian
Pembatalan perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Dikatakan bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada detik dilahirkannya perjanjian. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan.

Ø  Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula. Ada tiga macam novasi yaitu :
1.      Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2.      Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
3.      Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
·         Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
·         Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
·         Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.

Ø  Pembebasan utang
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.

Ø  Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki

BAB III HUKUM PERDATA (tugas softskill)

BAB III
HUKUM PERDATA
 
Pengertian
            Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

1.      Hukum Perdata di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.      factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
1.      Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
2.      Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.      Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.       Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
b.      Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
a.       Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
b.      Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
c.       Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
d.      Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

2.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
a.       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·         Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·         Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·         Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·         Hukum waris/erfrecht
b.      Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
·         Buku I tentang orang/van personen
·         Buku II tentang benda/van zaken
·         Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
·         Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1.      Hukum perorangan termasuk Buku I
2.      Hukum keluarga termasuk Buku I
3.      Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
4.      Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat

Sumber ;
Kadekarisupawan.wordpres.com

BAB II SUBJEK DAN OBJEK HUKUM (tugas softskill)

 BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

1.      Subjek Hukum
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
a.       Manusia Biasa sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.      Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

2.      Hukum Benda
Hukum benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.

3.      Objek hukum 
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak milik. Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1.      Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak).
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.

4.      Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Utang 
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Ø  Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus,seperti gadai, hipotik hak tanggungan,dan fidusia
a.       Gadai, dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.      Hipotik, berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c.  Hak Tanggungan, berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d.   Firdusia, yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Sumber :
Hannaraya.blogspot.com
http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-objek-hukum.html

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL (BAB 8 - 10)

NAMA           : MIRA RUSMAYANTI KELAS          : 4EB24 NPM               : 24212596 BAB VIII PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN ...