BAB IV
HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,
yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi
prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan
berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta
kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang
berhak dan pihak yang berkewajiban.
2. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Suatu perjanjian,
merupakan suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di
mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal
yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga
macam, yaitu :
a.
perjanjian untuk memberikan/menyerahkan
suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa
menyewa, pinjam pakai.
b.
perjanjian untuk berbuat sesuatu,
misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
c.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu,
misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan
kepunyaan seorang lain.
Apabila si berutang
(debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan
“wanprestasi”. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
1.
tidak melakukan apa yang disanggupi akan
dilakukannya.
2.
melaksankan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi
terlambat.
4.
melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Mengenai perjanjian
untuk menyerahkan suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam
perjanjian tidak ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap
lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus
lebih dahulu ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si
berutang perlu diberikan waktu yang pantas. Sanksi yang dapat dikenakan
atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:
1.
membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2.
pembatalan perjanjian atau juga dinamakan
pemecahan perjanjian.
3.
peralihan resiko.
4.
membayar biaya perkara, kalau sampai
diperkarakan di depan hakim.
3. Pembatalan Perjanjian
Pembatalan
perjanjian, bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum
perjanjian diadakan. Dikatakan bahwa pembatalan itu berlaku surut sampai pada
detik dilahirkannya perjanjian. Kalau suatu pihak sudah menerima sesuatu dari
pihak yang lain, baik uang maupun barang, maka itu harus dikembalikan.
Ø Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu
persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang
bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan
semula. Ada tiga macam novasi yaitu :
1.
Novasi obyektif, dimana perikatan yang
telah ada diganti dengan perikatan lain.
2.
Novasi subyektif pasif, dimana
debiturnya diganti oleh debitur lain.
3.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi
adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana
dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi
terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana
utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang
ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan
menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang
sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada
A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih
mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi
undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
·
Kedua-duanya berpokok sejumlah uang
atau.
·
Berpokok sejumlah barang yang dapat
dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang
dapat diganti.
·
Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan
dapat ditagih seketika.
Ø Pembebasan utang
Undang-undang tidak
memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang
adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk
menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk
tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang
adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan
kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma-
Cuma.
Ø Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan
syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah
pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga
perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada
asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan
yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi
perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan
isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi
batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama
dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan
menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada
sejak dipenuhinya syarat itu.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar