BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. Subjek Hukum
Orang
atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni
manusia biasa dan badan hukum.
a.
Manusia Biasa sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b.
Badan hukum merupakan badan-badan atau
perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan
hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama
sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum
dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
2. Hukum Benda
Hukum
benda adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang
bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak.
3. Objek hukum
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak
milik. Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi
2:
1.
Benda yang bersifat kebendaan adalah
suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca
indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak).
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat)
dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.
4. Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai
Pelunasan Utang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ø Macam-Macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus,seperti gadai, hipotik hak tanggungan,dan
fidusia
a.
Gadai, dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
b.
Hipotik, berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
c. Hak Tanggungan, berdasarkan pasal 1 ayat
1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Firdusia, yang lazim dikenal dengan nama
FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian
accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Sumber :
Hannaraya.blogspot.com
http://danifurqon0527.blogspot.com/2012/04/subyek-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar