Selasa, 25 Maret 2014

BAB III HUKUM PERDATA (tugas softskill)

BAB III
HUKUM PERDATA
 
Pengertian
            Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.

1.      Hukum Perdata di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2.      factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
a.       golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
1.      Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
2.      Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.      Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.       Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
b.      Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
a.       Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
b.      Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
c.       Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
d.      Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).

2.      Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
a.       Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·         Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
·         Hukum tentang keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
·         Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·         Hukum waris/erfrecht
b.      Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
·         Buku I tentang orang/van personen
·         Buku II tentang benda/van zaken
·         Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
·         Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1.      Hukum perorangan termasuk Buku I
2.      Hukum keluarga termasuk Buku I
3.      Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat relative
4.      Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat

Sumber ;
Kadekarisupawan.wordpres.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL (BAB 8 - 10)

NAMA           : MIRA RUSMAYANTI KELAS          : 4EB24 NPM               : 24212596 BAB VIII PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN ...