BAB III
HUKUM PERDATA
Pengertian
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Perkataan Hukum Perdata dalam arti
yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana. Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil
juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama
Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata
Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum
Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan
antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing
orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat
materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu
dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum
Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
1. Hukum Perdata di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum
perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu
:
1.
factor ethnis disebabkan keaneka ragaman
hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari
beberapa suku bangsa.
2.
factor hostia yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu :
a.
golongan eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa
Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan timur asing ( bangsa cina,
India, arab ).
Dan pasal 131.I.S.
yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas . Adapun hukum yang diperlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu :
1.
Bagi golongan eropa dan yang
dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan
dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas
konkordinasi.
2.
Bagi golongan bumi putera dan yang
dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
3.
Bagi golongan timur asing berlaku hukum
masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing
diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara
keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan
yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
a.
Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia
Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
b.
Organisasi tentang maskapai andil
Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula
peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
a.
Undang-undang hak pengarang ( auteurswet
tahun 1912 ).
b.
Peraturan umum tentang koperasi (
saatsblad 1933 no 108 ).
c.
Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523
).
d.
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
( staatsblad 1938 no 98 ).
2. Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika Hukum
Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
a.
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
·
Hukum tentang orang/hukum perorangan/badan
pribadi (personen recht)
·
Hukum tentang keluarga/hukum keluarga
(Familie Recht)
·
Hukum tentang harta kekyaan/hukum harta
kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
·
Hukum waris/erfrecht
b.
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
·
Buku I tentang orang/van personen
·
Buku II tentang benda/van zaken
·
Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
·
Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan
sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
1.
Hukum perorangan termasuk Buku I
2.
Hukum keluarga termasuk Buku I
3.
Hukum harta kekayaan termasuk buku II
sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III sepanjang yang bersifat
relative
4.
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku
II mengatur tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari
pewaris/orang yang sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara
untuk memperoleh hak milik yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat
Sumber ;
Kadekarisupawan.wordpres.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar