GOVERNANCE
SYSTEM
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam
memahami dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti yang
sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang.
BUDAYA
ETIKA
Budaya merupakan hasil karya, cipta,
karsa yang dihasilkan oleh pemikiran dan tingkah laku manusia yang diterima
secara luas.Budaya Politik dapat diartikan sebagaibudaya atau kebiasaan yang
dilakukan oleh para elite politik yang memiliki kekuasaan untuk turut mengatur
jalannya pemerintahan.
Secara Umum budaya politik dapat
diartikan sebagai sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh sebuah
masyarakat dalam suatu lingkup. Menurut Rusadi Sumintapura budaya politik
merupakan pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan
politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik
Budaya
politik adalah sebuah konsep yang lebih menekankan pada masalah perilaku
nonaktual seperti pandangan hidup, sikap, serta nilai dan kepercayaan.Hal ini
lebih dominan daripada aspek tindakan.Inilah sebab yang membuat Gabriel A.
Almond menyimpulkan bahwa budaya politik merupakan sisi psikologis dalam sistem
politik. Di mana budaya politik perannya sangat penting dalam proses perjalanan
sebuah sistem politik.
Apabila dikaji secara lebih mendalam,
menurut Martin Hann, ada 10 parameter budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer relations
8.
Honesty and safety
9.
Education and development
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Didalam membangun entitas korporasi dan
didalam menetapkan sasaran dari entitas etika korrporasi tersebut,
diperlukannya beberapa prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
sebagai
contoh Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai
di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan adanya kewajiban
perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara
maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk
bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan
merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan
atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar
supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu
pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum
maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang
tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance"
yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih
mudah dan cepat.
KODE
PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
Dalam
hal ini, Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main
yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun
aturan moral atau etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh
etika terhadap budaya :
- Etika Personal dan etika
bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
KASUS
Kasus
penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10 tahun
tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara bebas,
dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas
bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar