Kamis, 29 Oktober 2015

Minggu 5 : Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :

1.                  Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

2.                  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

3.                  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

4.                  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

5.                  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

6.                  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

7.                  Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

8.                  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip - prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A.    Prinsip-prinsip Etika IFAC
  • Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

  • Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

  • Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.

  • Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

B.     Prinsip - prinsip Etika AICPA
  • Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

  • Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

  • Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.

  • Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.

  • Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

  • Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

C.    Prinsip - prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:
1.      Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
2.      Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
3.      Prinsip Ketiga – Integritas
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
5.      Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
7.      Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
8.      Prinsip kedelapan - Standar Teknis

Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Contoh Kasus : Praktik Mafia Anggaran
JAKARTA, KOMPAS – Dewan   Perwakilan   Rakyat   sulit   diharapkan   mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti   dalam   kasus   suap   di   Kementerian   Pemuda   dan   Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Setidaknya  di  dua   kasus,  Kemenpora  dan  Kemenkertrans menjadi   contoh konkret   bahwa   praktik   mafia   anggaran   terus   berjalan. Sulitnya kita berharap  pada  politikus untuk memberantas  korupsi  karena  mereka   juga terjebak pada agenda dan   kepentingan   pragmatis,”   kata   Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlandi   Jakarta,   Senin   (12/9). Abdullah   mencontohkan   praktik   mafia   anggaran   yang   coba   diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya   mengandalkan   permodalan   politik   dari kongkalikong   semacam   ini,   jadi   sulit   mereka   mau   mengungkap   praktik mafia   anggaran,” kata Abdullah. Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan,misalnya dalam kasus dana   percepatan   infrastruktur   daerah   (DPID)   di Kemnakertrans.   Dalam   perencanaan,   orang   di   lingkaran   menteri menawarkan   beberapa   daerah   untuk   mendapatkan program   atau   wilayah proyek   DPID.   “Tentunya   dengan   imblana   fee tertentu,”katanya. Koordinator   Investigasi   dan   Advokasi   Forum   Indonesia   untuk Transparansi Anggaran   (Fitra)   Uchok   Sky   Khadafi mengungkapkan,anggaran  yang  sudah   disetujui  DPR  dalam  kenyataannya  tidak   diberikan ke   daerah   secara   gratis.   Dalam   kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uangdari   anggaran   yang   seharusnya   untuk   daerah. “Harus   ada   fee   buat   parlemen,sementara   birokrat   kita   juga   butuhduit. Keduanya saling membutuhkan. Pejabat dikementerian membutuhkan uang   untuk   biaya   kenaikan   pangkat   dan   upeti bagiatasan mereka. Menteri   juga   membutuhkan   uang   untuk   membantu   partai politiknya.

Analisis :   Dalam   artikel   Penyelewengan   Anggaran   yang   tertulis   padaharian kompas,  rabu,   14  September  2011  terdapat  beberapa   pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi,   Prinsip   Kedua   :   Kepentingan   Publik,   Prinsip   Ketiga   : Integritas,   Prinsip   Keempat   :   Obyektivitas,   Prinsip   Kelima : Kompetensi   dan   Kehati-hatian   Profesional,   Prinsip   Ketujuh   :   Perilaku Profesional,   Prinsip   kedelapan : Standar   Teknis.  
Seharusnya seorang akuntan   harus   menaati   prinsip-prinsip   etika   profensi   akuntansi tersebut.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL (BAB 8 - 10)

NAMA           : MIRA RUSMAYANTI KELAS          : 4EB24 NPM               : 24212596 BAB VIII PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN ...