Kode
Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
3.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
4.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6.
Memberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Prinsip
- prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
A. Prinsip-prinsip Etika IFAC
- Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
- Objektivitas.
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku
dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
B.
Prinsip
- prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab
Dalam
menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme.
- Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
C. Prinsip - prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
2. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
3. Prinsip Ketiga – Integritas
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
5. Prinsip Kelima - Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
7. Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
8. Prinsip kedelapan - Standar Teknis
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh
Kasus : Praktik Mafia Anggaran
JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan
Rakyat sulit diharapkan
mau membongkar praktik mafia anggaran yang terjadi di lembaga tersebut
dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik dan politikusnya di DPR diuntungkan
dengan kondisi tetap tak terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka
mengandalkan pembiayaan politik dari transaksi haram seperti dalam
kasus suap di
Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Setidaknya di
dua kasus, Kemenpora
dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa
praktik mafia anggaran
terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk memberantas korupsi
karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia
Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlandi
Jakarta, Senin (12/9). Abdullah mencontohkan praktik
mafia anggaran yang
coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan permodalan
politik dari kongkalikong semacam
ini, jadi sulit
mereka mau mengungkap
praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan,misalnya
dalam kasus dana percepatan infrastruktur daerah
(DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di
lingkaran menteri menawarkan beberapa
daerah untuk
mendapatkan program atau wilayah proyek DPID.
“Tentunya dengan imblana
fee tertentu,”katanya. Koordinator
Investigasi dan Advokasi
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
Uchok Sky Khadafi mengungkapkan,anggaran yang
sudah disetujui DPR
dalam kenyataannya tidak
diberikan ke daerah secara
gratis. Dalam kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans,
terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil uangdari anggaran
yang seharusnya untuk
daerah. “Harus ada
fee buat parlemen,sementara birokrat
kita juga butuhduit. Keduanya saling membutuhkan.
Pejabat dikementerian membutuhkan uang
untuk biaya kenaikan
pangkat dan upeti bagiatasan mereka. Menteri juga
membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis : Dalam artikel Penyelewengan Anggaran yang tertulis padaharian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis.
Seharusnya seorang akuntan harus
menaati prinsip-prinsip etika
profensi akuntansi tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar