AKUNTANSI
SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
EKSPEKTASI
PUBLIK
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai-nilai
etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. Budgetary
Accounting
2. Commitment
Accounting
3. Fund
Accounting
4. Cash
Accounting
5. Accrual
Accounting
PERILAKU
ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat
yaitu :
- Jasa Assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
- Jasa Atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Kasus
Enron
Enron didirikan pada
1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern
American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and
Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti
dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada
1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding
company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe
York (New York Stock Exchange).
Enron Corporation
adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas,
Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan
sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di
dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi.
Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune
menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam
tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001,
ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama
oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001,
dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar
dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat
menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan
membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal
tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang
akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang
digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada
sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat
persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron
muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus
kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron
menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan
secara sengaja.
Jeffrey Skilling
menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat
credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan
sebagai perusahaan trading, membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan
perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan
ada perdagangan (Eiteman, dkk, 2007).
Terjadinya penurunan nilai
rating investasi perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang
sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian
diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet).
Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38
juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity
(SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak
hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang
kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007).
Pada kasus Enron ini,
lembaga-lembaga eksternal juga ikut bertanggung jawab terjadinya kasus
tersebut. Diantaranya;
1. Auditor. Arthur
Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan
Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan
kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted
accounting practices). Andersen, disewa dan dibayar oleh Enron. Andersen juga
menyediakan konsultasi untuk Enron, dimana hal ini melebihi wewenang dari
akuntan publik umumnya. Selain itu Andersen mengalami konflik kepentingan
akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta untuk biaya audit dan
$50 juta untuk biaya konsultasi.
2. Konsultan hukum.
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron.
Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas
strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron.
Sama dengan Andersen, saat ditanyakan mengapa tidak ikut menghalangi ide dan
aktivitas ilegal Enron, konsultan hukum ini menjelaskan bahwa Enron tidak
memberikan informasi yang lengkap, khususnya tentang kepemilikan di SPEs.
3. Regulator. Enron
sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh
Federal Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan
pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya
dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.
4. Pasar ekuitas.
Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan
tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi secara mendalam
atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada
testimoni yang dibuat oleh lembaga lain seperti auditor perusahaan (Arthur
Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi peraturan perdagangan di
NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya melakukan verifikasi firsthand.
5. Pasar hutang. Enron,
seperti perusahaan lainnya menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating.
Sehingga Enron membayar Standard &
Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk
sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar. Yang
menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas
pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas
keuangan Enron. Terjadi perdebatan apakah perusahaan rating harus memeriksa
total hutang perusahaan atau tidak. Khususnya yang berkaitan dengan SPEs.
Menurut pendapat saya,
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan
kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur
Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor
akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan
sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang
saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah
melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna
menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun
telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah
melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas
Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai
seorang akuntan.
Sumber :
The emperor casino - Shootercasino.com
BalasHapusThe emperor casino in the US is now one of the top casinos in the country with an almost 제왕 카지노 The casino also owns a choegocasino restaurant at this location and a poker 메리트카지노 room.