Selasa, 06 Mei 2014

AWAL PERKENALAN (Bahasa Indonesia)



Hallooooooo…….
Nama saya Mira Rusmayanti, nama ini diberikan kepada saya 19 tahun yang lalu oleh kedua orangtua saya. Saya adalah anak tunggal. Saat ini saya sedang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta daerah Bekasi tidak terasa kini saya sudah menginjak semester 4. Banyak yang bilang kalau saya ini orang nya sangat manja, cerewet, aktif, bahkan cengeng. Tapi benar apa yang dibilang kebanyakan orang saya sendiripun merasakan itu. Apasih kelebihan dan kekurangannya saya? Sayapun tidak tahu biarlah orang-orang yang menilai nya. Siapa sih idola dalam hidup saya? Idola dalam hidup saya adalah mama. Beliau adalah perempuan yang tangguh sabar penyayang. Dia selalu berusaha memberikan apa yang saya mau. untuk kedepannya saya ingin cepat menyelesaikan kuliah saya dan menjadi sarjana mendapatkan pekerjaan agar saya bisa membahagiakan orangtua saya dengan hasil saya sendiri. Semoga semuaaa bisa tercapai amiiinnn…….

ARTIKEL & Kalimat Deduktif (Bahasa Indonesia)



Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Penamaan “Bahasa Indonesia” diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “Imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
 
Analisis:
Kata yang digaris bawah, yang di analisis
1. Diawali : di – awal – i (kata imbuhan gabungan; gabungan dari awalan dan akhiran). Diawali berasal dari kata dasar awal. 
 
2. Digunakan : di-guna-kan (kata imbuhan gabungan; gabungan dari awalan dan akhiran). Digunakan berasal dari kata guna, yang artinya paedah, manfaat ; suatu pekerjaan yang memberi pengaruh mendatangkan perubahan.

3. Menyebabkan : jenis imbuhan dilebur. Berasal dari kata dasar sebab.
    Me-nyebab-kan : kata imbuhan gabungan; gabungan dari awalan dan akhiran me – kan.

4. Linguistik merupakan dasar dalam mempelajari keahlian berbahasa. Sedangkan manfaat dari  linguistik antara lain dapat membantu dalam menyelesaikan dan melaksanakan tugas, penting bagi guru bahasa dan guru studi, dapat menterjemahkan suatu bahasa ke bahasa lain, dapat digunakan untuk menyusun kamus, serta bisa digunakan untuk menuntun buku pelajaran.

5. Imperialisme berasal dari kata Latin "imperare" yang artinya "memerintah". Imperialisme ialah sebuah (kebijakan) di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.

Huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf pertama kata pada awal kalimat :
1.      Huruf awal setiap kalimat.
2.      Huruf awal nama khas geografi : Indonesia, Riau, Semenanjung Malaya
3.      Awal nama bulan : 28 Oktober 1928
4.      Awal nama peristiwa sejarah : Sumpah Pemuda

Tanda baca :
1.      Tanda titik (.) : di setiap akhir kalimat
2.  Tanda koma (,) : memisahkan kalimat majemuk setara yang menggunakan kata penghubung, memisah anak kalimat yang mendahului induk kalimat dalam kalimat majemuk bertingkat.
3.      Tanda petik dua (“...”) : mengapit petikan langsung.
4.      Tanda kurung ( ) : mengapit keterangan atau penjelasan



KALIMAT DEDUKTIF
Definisi paragraf deduktif ialah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan persoalan pokok atau kalimat topik kemudian diikuti dengan kalimat-kalimat penjelas.

Contoh paragraf deduktif :

Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.


PIDATO (Bahasa Indonesia)



Nama  : Mira Rusmayanti
Kelas  : 2EB24
NPM  : 24212596

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Ibu Pipit dan teman-teman yang saya banggakan. Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberi nikmat dan karunia-Nya sehingga kita semua dapat berkumpul bersama-sama di hari yang berbahagia ini. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Besar kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah menuntun kita semua dari zaman kegelapan sampai ke zaman yang terang benderang ini.
Kita tahu dan menyadari saat ini begitu banyak terjadi apa yang disebut kenakalan remaja. Aneka perbuatan negatif atau menyimpang yang dilakukan oleh para remaja sepertinya dianggap oleh mereka seperti biasa-biasa bahkan ada yang menganggapnya sebagai sebuah kebanggaan. Mereka mengatakan hal tersebut menunjukkan simbol sebuah keberanian. Ini tentu sangat memprihatinkan. Inilah masalah sosial yang menjangkit para remaja kita saat ini yakni perilaku menyimpang yang sering disebut kenakalan remaja. 
Adapun penyebab masalah kenakalan remaja bisa bermacam-macam. Bisa akibat salah orang tua dalam cara mendidik atau orangtua yang terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Juga bisa karena tidak tepatnya dalam memilih teman/lingkungan pergaulan sehingga bisa menyebabkan terjerumusnya dalam pergaulan yang salah. Ada satu perasaan di kehidupan remaja bahwa memiliki banyak kawan adalah merupakan satu bentuk yang membanggakan. Boleh sekali kita mempunyai banyak kawan asalkan kita harus pandai memilih-milih terhadap mana perilaku teman yang salah dan mana perilaku teman yang baik dan benar.
Ada banyak sekali macam-macan perilaku menyimpang remaja seperti mulai mengenali rokok dan narkoba yang awalnya hanya coba-coba tapi rasa mencoba itu akan membuat kita menjadi ketagihan sehingga susah untuk berhenti dari ketergantungan rokok atau narkoba tersebut, yang menyebabkan kita sakau dan untuk menghentikan ketergantungan tersebut harus dengan cara  di rehabilitasi (untuk pencandu narkoba). Dan masih banyak lagi perilaku-perilaku menyimpang remaja lainnya seperti masuk geng motor, suka tawuran, mabuk-mabukan dll.
Mari kita jauhi perilaku-perilaku menyimpang tersebut karena hal tersebut akan merugikan diri sendiri, sebaiknya kita gunakan masa-masa remaja kita dengan hal-hal yang positif dan juga bermanfaat bagi diri sendiri, orangtua dan juga bangsa.
Teman-temanku yang saya banggakan, walaupun orang tua kita tidak mengajarkan secara penuh agar kalian menjadi orang baik tetapi keinginan mereka sudah pasti ingin anak-anaknya menjadi orang yang baik-baik. Tidak satu orang tua pun menginginkan anaknya berprilaku buruk. Karenanya kalian tidak perlu menyalahkan orang tua atau pun orang lain tetapi diri kalian sendirilah yang harus sudah bisa menjaga diri dan bisa memilih mana yang baik dan mana yang buruk. Pilihlah lingkungan dan teman-teman gaul secara selektif. Jangan asal senang. Jika lingkungan itu akan menjerumuskan kalian lebih baik tidak mendekatinya sama sekali. Banyak tempat gaul yang positif yang bisa kalian pilih baik di sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
Demikian pidato yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga pidato saya ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sabtu, 03 Mei 2014

Makalah BAB 14 Penyelesaian Sengketa Ekonomi (Tugas Softskill)

Mira Rusmayanti
2EB24
24212596

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

    Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

1.2. Rumusan Masalah

    Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah Hukum Ekonomi di Indonesia.

1.3 Tujuan Penulisan

     Dapat memahami dan menjelaskan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.

Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera ( 3-6 minggu )
Agak cepat ( 3-6 bulan )
Lama ( > 2 tahun )
Biaya
Murah ( low cost )
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
1.    Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2.  Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
3.     Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).

BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
     Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)musti dan harus terus-menerus dibenahi.     Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Daftar Pustaka :


TUGAS 3 AKUNTANSI INTERNASIONAL (BAB 8 - 10)

NAMA           : MIRA RUSMAYANTI KELAS          : 4EB24 NPM               : 24212596 BAB VIII PELAPORAN KEUANGAN DAN PERUBAHAN ...