BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Wajib Daftar Perusahaan
adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta
juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi
lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar
hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya
Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu
dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang
perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara
seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan
menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan
pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan
tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan
sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan
wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim
usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha,
Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya).
Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar
Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te
goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi
untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang
berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar
Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang
berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui
dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang
sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat
dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha
yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting
pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik
pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap
jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu
sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat
pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan
usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat
pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan
sebaliknya.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian dan
Pengaturan Wajib Daftar Perusahaan
a. Pengertian
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b. Pengaturan
Wajib Daftar Perusahaan
Menurut H M N.
Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”,
selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur
tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai
identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting
suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi
setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar
tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk
dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah
undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan”(LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang
ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
Instruksi Menteri
Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar
Perusahaan”,
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib
Daftar Perusahaan”,
Keputusan Menteri
Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus
Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
II.2. Tujuan Wajib
Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya
usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya
khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang
keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah
timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu
mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat
mengadakan perjanjian.
II.3. Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
II.4.Perusahaan yang
Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
Adapun yang didaftar
ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang
nasional maupun perusahaan asing.
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan
Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan
Perseorangan
- Perusahaan
selain tersebut di atas.
b. Perusahaan yang
tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan
harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang
tidak wajib mendaftarkan ialah :
a. Perusahaan jawatan
(Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40)
bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan
dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
b. Perusahan kecil
perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh
keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan
nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini dijalankan oleh
pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang
terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan.
II.5. Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib
didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N.
Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama
perseroan
- merek
perusahaan
- tanggal
pendirian perusahaan
- jangka
waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin
usaha yang dimiliki
- alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus
dan Komisaris
- nama
lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran
pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda
tangan
- tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal
dasar
- banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya
modal yang ditempatkan
- besarnya
modal yang disetor
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha
- tanggal
dan nomor pengesahan badan hokum
- tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap
Pemegang Saham
- nama
lengkap dan alias-aliasnya
- setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di
Indonesia
- tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah
saham yang dimiliki
- jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian
Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
II.6. Ketentuan Pidana
Dalam UU No. 3
Tahun 1983 diatur mengenai ketentuan pidana yang antara lain :
Barang siapa dengan
sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan
perusahaannya, diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau pidan denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupaiah ). Perbuatan
tersebut merupakan kejahatan.
Barang siapa melakukan
atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam
daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu
rupiah ). Perbuatan ini merupakan pelanggaran.
Barang siapa tidak
memenuhi kewajibannya untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau
mengajukan suatu persyaratan atau keterangan lain untuk keperluan
pendaftaran dalam daftar perusahaan, diancam dengan pidana kurungan
selama-lamanya 2 bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (
satu juta rupiah ).
BAB
III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Daftar perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha dan Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Disamping itu daftar perusahaan mempunyai manfaat ebagi berikut :
Bagi Pemerintah :
Memudahkan
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan
sebenarnya dari dunia usaha di wilayah negara Republik Indonesia, termasuk
tentang perusahaan asing.
Sebagai masukan dalam
menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan,
pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha serta upaya menciptakan iklim usaha
yang sehat dan tertib
Bagi Dunia Usaha :
Menciptakan keterbukaan
antar perusahaan;
Memudahkan mencari
mitra bisnis;
Mendasarkan investasi
pada perkiraan yang jelas;
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat akan kredibilitas suatu perusahaan.
III.2. Saran
Sudah seharusnya semua
perusahaan di Indonesia mendaftarkan perusahaannya, ini merupakan tanggung
jawab hukum yang dimiliki para pemilik perusahaan di Indonesia. Di samping itu
dihindari pula hal-hal yang mengenai penyelewenangan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan data-data perusahaan.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar