Nama : Mira Rusmayanti
Kelas : 2EB24
NPM : 24212596
A. Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak
kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang
berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan
goodwill.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D. Pengakuan
HAKI di Indonesia
Keberadaan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang
given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke
sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu
sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau
tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Permasalahan
mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek
teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek
terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual
adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang
timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek
teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang
sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi
dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan
seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini
disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan
untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan
adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah
diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan
Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum
secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual),
pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi
undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan
membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati
hasil karya cipta orang lain.
E. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak
Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Hak
cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a. Hak
moral
contohnya:
lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang.
Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu
Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang
mengaku tersebut telah melanggarnya.
b. Hak
ekonomi
Hak ekonomi berhubungan
dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Sifat
hak cipta:
hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis
(bisa di notaris atau di bawah tangan)
hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain
ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak
cipta:
Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis,
buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2. Hak
Kekayaan Industry
a. Patent (Hak Paten)
a. Patent (Hak Paten)
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh
dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk.
Paten
tidak diberikan untuk invensi:
bertentangan
dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b. Trademark
(Hak Merek)
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan
nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah
berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade
Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu
makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar