Nama : Mira Rusmayanti
Kelas : 2EB24
NPM : 24212596
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini ada
saja para produsen yang tidak mementingkan kesehatan dan keselamatan
konsumennya karena sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak produsen kepada pihak konsumen. Beberapa conohnya seperti, masih
banyak ditemukan makanan danminuman kadaluarsa
yang terdapat dalam parcel-parcel. Produk susu China yangmengandung
melamin juga sempat menggemparkan masyarakat Indonesia danChina. Zat
melamin memang akan meningkatkan kandungan protein jikadicampurkan dengan
susu, namun hal ini tidak menguntungkan konsumen tapi malah merugikan
produsen karena banyak bayi yang mengalami penyakit – penyakit sepertigagal
ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meniggal dunia setelahmengkonsumsi
susu yang mengandung zat melamin ini.
Dari kedua contoh diatas kita dapat mengetahui
bahwa konsumen lah yangmenjadi pihak yang dirugikan. Hal tersebut
disebabkan mingkin karena kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah ,
polisi dan dinas-dinas terkait setempat. Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya
dihargai oleh pihak produsen karena tujuan utama dari produsen adalah
memperoleh untung sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan
jangka panjang.Oleh karena itu saya menyusun makalah ini yang
berisi tentang eksistensi hukum perlindungan konsumen dalam dunia usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini , yaitu :
- Apa yang dimaksud dengan konsumen ?
- Apa saja azas dan tujuan dari
perlindungan konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban konsumen ?
- Apa saja hak dan kewajiban pelaku usaha ?
- Apa saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ?
- Apa yang dimaksud dengan klausula baku dalam perjanjian
?
- Apa sajakah tanggung jawab pelaku usaha terhadap para
konsumennya ?
- Apa saja sanksi – sanksi yang dapat dikenakan
kepada pihak produsen jika pihak konsumen merasa dirugikan ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini , yaitu :
- Mengetahui pengertian
konsumen dan perlindungan konsumen.
- Mengetahui karakteristik dari
hokum perlindungak konsumen.
- Mengatahui aplikasi hukum perlindungak konsumen di dunia usaha
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsumen
Pengertian konsumen
menurut aphilip kotler (2000) dalam bukunya principles of marketingadalah semua
individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk
dikonsumsi pribadi.
2.2 Asas dan tujuan perlindungan konsumen
- Asas-asas perlindungan konsumen
Pasal 2 UU PK :
- Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggidibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
- Asas keadilan
Dapat dilihat di pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
- Asas Keseimbangan
Diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah
dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang dilindungi.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakain, dan pemanaatan barang atau jasayang dikonsumsi atau
digunakan.
- Asas Kepastian Hukum
Baik konsumen dan pelaku usaha harus mentaati hokum dan
memperoleh keadilan dalampenyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara
menjamin kepastian hukum.
- Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya aru akses negative pemakain barang atau jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hokum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran ppelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujuur dan bertanggung
jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha prodiksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
2.3 Hak Dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
- Hak konsumen adalah :
- Hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk mamilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jamina barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelasain sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau
penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
- Kewajiban konsumen adalah:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakain atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang atau jasa.
- Membayar sesuia dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa
perlindungan konsumen.
2.4 Hak Dan Kewajiban Pelaku Asaha
Pasal 6
- Hak pelaku usaha adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang
diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan
yang beritikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam
penyelesaian hokum sengketa.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau
jasa yang diperdagangkan.
Pasal 7
- Kewajiban pelaku usaha asalah :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas, jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu baranga atau jasa yang
berlaku.
- Member kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau
mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan atau garansi atas
barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian, pemanfaatan barang atau jasa yang
diperdagangkan.
- Member kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila
barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
2.5 Perbuatan Yang Dilarang Bagi
Pelaku Usaha
Pasal 8
- Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa yang :
1.
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
peruundang-undangan.
2.
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut.
3.
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4.
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan bbarang
atau jasa tersebut.
5.
Tidak sesuai dengan mutu, tingkaan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang atau jasa tersebut.
6.
Tiidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atauu jasa tersebut.
7.
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu
penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
8.
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
mestinya pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
9.
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat
nama barang, ukuran, berat atau isi bersih(netto), komposisi, aturan pakai,
tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau
dibuat.
10.
Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaku usaha diilarang memperdagangkan barang yang
rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa member informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
- Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi
dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1)
dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
satu barang atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah olah :
1.
Barang tersebuut telah memenuhi dan memiliki potongan harga,
harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu.
2.
Barang tersebut dalam keadaan baik atau baru.
3.
Barang atau jasa tersebut telah mendapatkan atau memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri
kerja atau aksesori tertentu.
4.
Barang atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, afiliasi.
5.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
6.
Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
7.
Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
8.
Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
9.
Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa
lain.
10.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahayya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang
lengkap.
11.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
12.
Barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan
13.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadapa ayat (1)
dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang atau jasa
tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan
untuk diperdaganngkan dilarang menawarkan, mempromoosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan menggenai :
- Harag atau tariff barang atau jasa.
- Penggunaan suatu barang atau jasa.
- Kondisi, tanggunagn, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang atau jasa.
- Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan.
- Bahaya penggunaan barang atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan :
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu.
- Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah tidak
mengandung cacat tersembunyi.
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan
melainkan dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan barang dengan juumlah tertentu atau
jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau
dalam jumlah cukup dengan maksud menjial jasa yang lain.
- Menaikan harga atau tarif barang atau jasa
sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, empromosikan atau mengiklankan
suatu barang atau jaa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk
melaksanakannyasesuai dengan waktu dan jumlahh yang ditawarkan, dipromosikan,
atau diiklankan.
Paal 13
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau
mengiklankan suatu barang atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian
hadiah berupa barang atau jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan
jasa pelayanan kesehatan dengan menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usah dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujuka
untuk diperdagangkan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk :
- Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu
yang dijanjikan.
- Mengumumkan khasilnyya tidak melalui media massa.
- Memberikan hadiah tidak sesuai yang dijanjikan.
- Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah
yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemakdaan cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk :
- Tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu
penyelesaian sesuai dengan yang diijanjikan.
- Tidak menepati janji atau suatu pelayanan atau
prestasi.
Pasal 17
- Pelaku periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
1.
Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan,
kegunaan dan harga barang atau tariff jasa serta ketepatan waktu penerimaan
barang atau jasa.
2.
Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang atau jasa.
3.
Memuat informasi yang keliru, salah., atau tidak tepat mengenai
barang atau jasa.
4.
Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang atau
jasa.
5.
Mengeksploitasu kejadian atau seseorang tanpa izin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
6.
Melanggar etika atau kettentuan peraturan perundang-undangan
mengenai periklanan.
7.
Pelaku usaha periklanan dilarag melanjutkan peredaran iklan yang
telah melanggara ketentuan pada ayat (1).
2.6 Klausula Baku Dalam
Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah
disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang
dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib dipenuhi
olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada
kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual
beli.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak
memiliki pilihan selain menerimanya. Namun di sisi lain, harus diakui pula
klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika
dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita harus selalu
menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya, jika membeli tiket meninton
pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan akibat hukum jika pertunjuka itu
dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi kepentingan konsumen beberapa
jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam undang-undang perlindungan
konsumen.
- Klausula baku yang dilarang, ada klausula baku yang
diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah dan mengikat
secarra hukum.
Klausula baku dilarang mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
- Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (atau pengusaha)
kepada konsuumen.
- Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang
dibeli konsumen.
- Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan
atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
- Pemberian kuasa dari konsuumen kepada pengusaha untuk
melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli
secara umum.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan
barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
- Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan
baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk membebankan hak
tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli oleh
kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku
yang letak atau bentuknya sulit terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, aytau
yang maksuudnya sulit dimengerti.
Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang
tersebut, maka klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap
tidak pernah ada..
2.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pasal 19
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsuumsi
barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis setara
ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara
ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.8 Sanksi-Sanksi Jika Produsen
Merugikan Konsumen
Sanksi bagi pelaku usaha menurt UU No.8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Sanksi perdata ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang
- Penggantian uang
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
- Sanksi administrasi ganti rugi dalam bentuk :
Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19
ayat (2) dan (3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
- Penjara 5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal
8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf a, b, c, dan edan pasal 182.
- Penjara 2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal
11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1) huruf d dan f ketentuan piidana lain
(diluar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen)
- Jika konsumen luka berat, cacat berat, sakit berat,
atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
- Pengumuman keputusan hakim
- Pencabutan izin usaha
- Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
- Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
- Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa
hingga saatini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus
diperhatikan. Konsumensering kali dirugikan dengan
pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.Pelanggaran-
pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skalakecil,
namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini
seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah
harus segeramenangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus
menanggungkerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya
perlindungankonsumen atau jaminan terhadap konsumen.
3.2 Saran
berdasarkan langkah yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah
menurut pendapat kami adalah :
- Menetapkan undang-undang yang tegas dan jelas.
Pemerintah memang sudah memeiliki atau membuat beberapa undang-undang yang
membahas masalah yang sama sebelumnya. Namun hingga saat ini undang-undang
tersebut belum berjalan dengan efektif. Maka, sebaiknya pemerintah kembali
memperbaruhi atau merevisi uundang-undag tersebut.
- Menetapkan sanksi yang tegas atas pelanggaran terhadap
UU. Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi atas pelanggaran
terhadap UU mengenai undang-undang terhadap perlindungan konsumen namun
hingga saat ini sanksi tersebut belum diterapkan secara nyata dan tegas
sehingga belum mampu menyebabkan efek jera pada setiap pelanggar UU
tersebut.
- Mengawasi secara langsung dalam proses produksi sebuah
produk yang akan diproduksi dalam kemasan banyak dikonsumsi oleh
masyarakat secara umum. Oleh karena ituada baiknya selain pemerintah
pembuat UU,dan sanksi terhadap pelanggarnya, pemerintah pun melakukan
pengawasan secara langsung. Hal ini akan diharapkan akan mengurangi kemungkinan
sebuah perusahaan melakukan kecurangan dalam produksi.
- Melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang dijual di pasaranPelanggaran
terhadap Undang-undang yang berkenaan dengan peelindungan konsumen
juga dapat terjadi atau dilakukan oleh pihak penjualatau pengecer
Dalam berbagai kasus, perlindungan konsumen dilanggar dengan
cara menjual barang-barang kadaluwarsa yang sudah tidak
layak dikonsumsi tanpa sepengetahuan konsumen. Oleh karena itu
pemerintah beserta badan hokum yang bertugas dan lebih mengerti
masalah ini seharusnya lebih bisa mengamankan dan melindungi konsumen.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar