Mira Rusmayanti
2EB24
24212596
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum
maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan
untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas
dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas
dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum
Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah Hukum Ekonomi di
Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Dapat memahami dan
menjelaskan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara
penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu
atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas
suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang
lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik
yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau
lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu
atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi
para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah
adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang
sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut
maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda
dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat
mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif
oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan
pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya
penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah
milik orang lain.
Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak
digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih
dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai
penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di
kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan
klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa
sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat
Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat
adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan
pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat
awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula
persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak –
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai
suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai
perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan
tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa
melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang
tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri
utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian
sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang
netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai
dengan rule
|
Sangat formal dan
teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu
)
|
Agak cepat ( 3-6
bulan )
|
Lama ( > 2 tahun
)
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan
teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari
dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
1. Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
3. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa
yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai
“litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi
seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus
ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul
sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal
sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam
perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut
berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga
menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika
perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak
karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut
akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase
bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari
uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa
was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya
penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan
kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap
hukum)musti dan harus terus-menerus dibenahi. Selagi
pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk
penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan
sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi,
musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi
prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar